
BANDARLAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, membuka Rapat Optimalisasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Provinsi Lampung di Swiss-Belhotel, Senin (8/12/2025).
Marindo Kurniawan menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial pekerja formal dan informal.
Program itu, kata ia, telah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025–2029.
Marindo menjelaskan, target cakupan UCJ Lampung pada 2025 sebesar 38,39 persen dan meningkat menjadi 58,35 persen pada 2030.
“Regulasi sudah jelas. Pemprov telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.
Melalui regulasi ini, pemprov menargetkan tambahan 200 ribu pekerja terlindungi hingga akhir 2025 sehingga total cakupan dapat mencapai 32,62 persen.
Sekdaprov optimistis Lampung dapat menjadi provinsi rujukan dalam perluasan perlindungan ketenagakerjaan.
Ia menyoroti jumlah pekerja rentan tinggi di Lampung 380.270 orang. Karena itu, pemprov meminta kabupaten/kota menyesuaikan intervensi program dengan kemampuan APBD 2025 dan penyelarasan rencana tahun anggaran 2026.
Pemerintah daerah juga mempercepat perluasan perlindungan bagi non-ASN, pekerja perkebunan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, serta kelompok miskin ekstrem.
Capaian Rendah
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Muhyidin, memaparkan kondisi terkini cakupan UCJ di Lampung.
Hingga Desember 2025, baru 25,27 persen pekerja terlindungi, dari total 3,1 juta pekerja di provinsi ini. Capaian ini masih tergolong rendah secara nasional.
Ia menuturkan, Lampung memiliki gap sekitar 411 ribu pekerja yang harus segera dilindungi untuk mencapai target nasional 38,39 persen pada 2025.
“Kota Metro menjadi daerah cakupan tertinggi, mencapai 34,9 persen, menyusul Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Utara,” ucapnya.
Ia mengingatkan penting menegakkan patuh badan usaha. Berdasarkan temuan BPJS, masih banyak perusahaan melaporkan jumlah pekerja tak sesuai kondisi riil.
“Ada perusahaan memiliki 100 pekerja, tapi hanya 50 didaftarkan. Masih belum melaporkan ada pekerja harian,” kata Muhyidin.
Enam Rekomendasi
BPJS Ketenagakerjaan mengajukan enam rekomendasi meningkatkan UCJ di Lampung.
Enam rekomendasi itu ialah penguatan regulasi lokal, kewajiban kepesertaan dalam proses perizinan usaha dan pengajuan kredit, hingga penegakan hukum bersama Disnaker, kejaksaan, dan kepolisian.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperluas intervensi pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem.
Saat ini baru 26.425 pekerja rentan terlindungi dari potensi lebih dari 360 ribu orang. Program melalui DBH sawit juga baru mencakup 14.128 pekerja.
Ia menyebut, indikator kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai menjadi salah satu komponen menilai dalam mengelola keuangan daerah dan inovasi daerah oleh pemerintah pusat.
“Artinya, keberhasilan perluasan perlindungan akan berdampak langsung pada kinerja pemerintahan daerah,” ujarnya. (kmf)